REDAKSI88.com – Seorang guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) berstatus honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) wilayah Lumajang, Jawa Timur, berinisial J terpaksa berurusan dengan hukum.
Kini, ia terancam hukuman pidana setelah dilaporkan melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap salah seorang siswinya melalui panggilan video.
Pelaku diduga memperlihatkan alat vitalnya kepada korban dan mengancam tidak akan memberikan nilai jika aksinya dibeberkan.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menyadari adanya komunikasi tidak wajar antara anaknya dengan sang guru.
Saat memeriksa perangkat ponsel, orang tua korban menemukan rekaman video call berisi konten tidak senonoh yang dikirim pelaku.
"Kasus ini bermula ketika orang tua korban mengetahui adanya video call oknum guru honorer pada anaknya,” jelas Ipda Untoro Abimanyu, Kasubsi Pidum Sihumas Polres Lumajang, pada Selasa (15/4/2025).
“Dari situ, isi video ada dengan menunjukan kemaluannya. Mengetahui kejadian itu, orang tua langsung datang ke kepala sekolah,” imbuhnya.
Menyusul laporan tersebut, polisi segera bergerak dan mengamankan pelaku di lingkungan sekolah pada Senin (14/4/2025).
Baca Juga: Menperin Bongkar Kolaborasi RI-Saudi Hadapi Perang Dagang Imbas Kebijakan Tarif Trump
"Pelaku telah ditangkap di sekolahannya oleh Polsek Tempursari, kemudian diserahkan kepada unit Pidter Satreskrim Polres Lumajang," tambah Untoro.
Berdasarkan penyelidikan awal, pelaku menggunakan bujukan dengan menjanjikan sejumlah uang kepada korban agar mau mengikuti keinginannya.
“Korban dijanjikan akan diberi uang oleh tersangka,” ungkap Untoro.
Lebih lanjut, dari bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp yang didapat, pelaku juga mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut.