Ancaman berupa pemotongan nilai PJOK pun disampaikan pelaku. Korban yang diduga dalam kondisi tertekan sempat membalas dengan kata "setuju".
Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Lumajang dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dikenakan pasal dari Undang-Undang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan orang tua terhadap interaksi anak di dunia digital, sekaligus menjadi peringatan keras bagi tenaga pendidik untuk menjaga etika profesionalisme.***
Artikel Terkait
Uang Dolar AS dan Singapura untuk Hakim! Kejagung Bongkar Rantai Suap PT Wilmar dalam Perkara Korupsi Ekspor CPO
Menperin Bongkar Kolaborasi RI-Saudi Hadapi Perang Dagang Imbas Kebijakan Tarif Trump
Soal Royalti Lagu "Kupu Kupu Malam" Begini Tanggapan Putri Sulung Titiek Puspa
Hotma Sitompul Meninggal Dunia, Jhon LBF Ucapkan Salam Perpisahan: Selamat Beristirahat dengan Tenang
Pengacara Kondang Hotma Sitompul yang Pernah Tangani Kasus Raffi Ahmad hingga Rizky Billar Meninggal Dunia
Momen Terakhir Hotma Sitompul: Berfoto Hangat dengan Anak Cucu, Ungkap Cinta Mendalam untuk Keluarga