Guru PJOK di Lumajang Tunjukkan Alat Vital ke Siswi via Video Call, Ancaman Tidak Beri Nilai Jadi Modus

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Rabu, 16 April 2025 | 18:14 WIB
Guru PJOK Lumajang Ditangkap Polisi Setelah Terbukti Lecehkan Siswi SD.  (tiktok.com/mas.dino.channel)
Guru PJOK Lumajang Ditangkap Polisi Setelah Terbukti Lecehkan Siswi SD. (tiktok.com/mas.dino.channel)

Ancaman berupa pemotongan nilai PJOK pun disampaikan pelaku. Korban yang diduga dalam kondisi tertekan sempat membalas dengan kata "setuju".

Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Lumajang dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Pelaku dikenakan pasal dari Undang-Undang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan orang tua terhadap interaksi anak di dunia digital, sekaligus menjadi peringatan keras bagi tenaga pendidik untuk menjaga etika profesionalisme.***

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X