Guru PJOK di Lumajang Tunjukkan Alat Vital ke Siswi via Video Call, Ancaman Tidak Beri Nilai Jadi Modus

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Rabu, 16 April 2025 | 18:14 WIB
Guru PJOK Lumajang Ditangkap Polisi Setelah Terbukti Lecehkan Siswi SD.  (tiktok.com/mas.dino.channel)
Guru PJOK Lumajang Ditangkap Polisi Setelah Terbukti Lecehkan Siswi SD. (tiktok.com/mas.dino.channel)

REDAKSI88.com  – Seorang guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) berstatus honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) wilayah Lumajang, Jawa Timur, berinisial J terpaksa berurusan dengan hukum.

Kini, ia terancam hukuman pidana setelah dilaporkan melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap salah seorang siswinya melalui panggilan video

Pelaku diduga memperlihatkan alat vitalnya kepada korban dan mengancam tidak akan memberikan nilai jika aksinya dibeberkan.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menyadari adanya komunikasi tidak wajar antara anaknya dengan sang guru. 

Baca Juga: Hotma Sitompul Meninggal Dunia, Jhon LBF Ucapkan Salam Perpisahan: Selamat Beristirahat dengan Tenang

Saat memeriksa perangkat ponsel, orang tua korban menemukan rekaman video call berisi konten tidak senonoh yang dikirim pelaku.

"Kasus ini bermula ketika orang tua korban mengetahui adanya video call oknum guru honorer pada anaknya,” jelas Ipda Untoro Abimanyu, Kasubsi Pidum Sihumas Polres Lumajang, pada Selasa (15/4/2025). 

“Dari situ, isi video ada dengan menunjukan kemaluannya. Mengetahui kejadian itu, orang tua langsung datang ke kepala sekolah,” imbuhnya.

Menyusul laporan tersebut, polisi segera bergerak dan mengamankan pelaku di lingkungan sekolah pada Senin (14/4/2025). 

Baca Juga: Menperin Bongkar Kolaborasi RI-Saudi Hadapi Perang Dagang Imbas Kebijakan Tarif Trump

"Pelaku telah ditangkap di sekolahannya oleh Polsek Tempursari, kemudian diserahkan kepada unit Pidter Satreskrim Polres Lumajang," tambah Untoro.

Berdasarkan penyelidikan awal, pelaku menggunakan bujukan dengan menjanjikan sejumlah uang kepada korban agar mau mengikuti keinginannya. 

“Korban dijanjikan akan diberi uang oleh tersangka,” ungkap Untoro.

Lebih lanjut, dari bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp yang didapat, pelaku juga mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut. 

Halaman:

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X