Ancaman berupa pemotongan nilai PJOK pun disampaikan pelaku. Korban yang diduga dalam kondisi tertekan sempat membalas dengan kata "setuju".
Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Lumajang dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dikenakan pasal dari Undang-Undang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan orang tua terhadap interaksi anak di dunia digital, sekaligus menjadi peringatan keras bagi tenaga pendidik untuk menjaga etika profesionalisme.***