Redaksi88.com – Dugaan yang dilontarkan Komnas HAM soal kepemilikan Oriental Circus Indonesia (OCI) oleh TNI Angkatan Udara (AU) langsung mendapat respons tegas dari pihak militer.
TNI AU dengan tegas membantah tudingan tersebut, dan menegaskan bahwa OCI bukan bagian dari unit usaha mereka.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau), Marsma TNI Ardi Syahri, menyampaikan klarifikasi resmi kepada wartawan pada Kamis, 24 April 2025.
"TNI AU menegaskan bahwa Oriental Circus Indonesia (OCI) bukan merupakan unit usaha milik Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma. Puskopau tidak pernah memiliki ataupun mengelola dari kegiatan sirkus dimaksud,” ujar Ardi Syahri.
Ia menjelaskan, memang pernah ada kerja sama operasional antara pihak OCI dengan TNI AU, namun kerja sama itu murni dilakukan demi mempermudah akses administratif demi kelancaran pertunjukan, bukan sebagai bentuk kepemilikan ataupun pengelolaan.
"Kerja sama ini dilakukan secara terbuka dan bertujuan semata-mata untuk mempermudah akses dan kelancaran pelaksanaan pertunjukan OCI yang digelar untuk masyarakat umum, bukan sebagai bentuk kepemilikan," jelasnya.
Ardi juga menegaskan, Pusat Koperasi Pangkalan Udara (Puskopau) Halim tidak pernah terlibat dalam manajemen internal atau pembinaan terhadap sirkus tersebut.
"Puskopau Halim juga tidak turut campur di dalam proses manajemen, pembinaan dan urusan dalam mitra ataupun perusahaan yang bermitra dengan TNI AU dalam hal ini Puskopau Lanud Halim," tegasnya.
Isu ini kembali mencuat setelah Komnas HAM menyampaikan adanya dugaan pelanggaran HAM berat terhadap para mantan pemain sirkus OCI.
Dalam hal ini, TNI AU menyatakan siap bersikap terbuka dan mendukung proses investigasi yang adil.
"TNI AU menghargai dan mendukung upaya Komnas HAM dalam menegakkan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Apabila dibutuhkan, TNI AU siap memberikan keterangan tambahan secara transparan dan kooperatif untuk membantu penelusuran fakta secara adil dan berimbang," tambah Ardi.