Disebut Pernah Miliki OCI pada 1997, TNI AU Membantah: Hanya Kerja Sama untuk Kelancaran Pertunjukan

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Kamis, 24 April 2025 | 16:19 WIB
Salah Satu Pemilik Oriental Circus Indonesia pada 1977 Diduga Anggota TNI AU.  (tangkapan layar instagram.com / @estiwulanwulan)
Salah Satu Pemilik Oriental Circus Indonesia pada 1977 Diduga Anggota TNI AU. (tangkapan layar instagram.com / @estiwulanwulan)

Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu, 23 April 2025, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengungkap bahwa mereka menemukan dokumen lama yang menunjukkan adanya hubungan antara OCI dan Puskopau Halim, berdasarkan SK tahun 1997.

"Komnas HAM juga menerima SK Nomor SKep/20/VII/1997 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Pusat Koperasi Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma yang pada pasal 10 huruf (a) terkait Unit Usaha Jasa Niaga Umum milik Puskopau, salah satunya adalah sirkus," kata Atnike.

Dalam pernyataan terpisah usai rapat tersebut, Atnike juga menambahkan bahwa pihaknya menemukan dokumen lain yang menguatkan dugaan tersebut.

Baca Juga: Mengenang Raminten: Jejak Budaya dan Warisan Kuliner dari Almarhum Hamzah Sulaiman

"Itu ada surat keterangan yang ditemukan oleh Komnas HAM terkait keterkaitan badan hukum Puskopau, salah satunya kepemilikan atas sirkus," jelasnya.

Meski demikian, Atnike menegaskan bahwa karena data berasal dari tahun 1997 masa awal berdirinya Komnas HAM, maka penyelidikan mendalam masih sangat diperlukan.

"Maka kita perlu melakukan penelusuran kembali atas informasi yang sudah pernah diperoleh oleh Komnas HAM di periode yang lalu, dan itu periode Komnas HAM yang masih sangat awal ya 1997," tuturnya.

Polemik ini masih terus didalami, di tengah sorotan publik terkait dugaan eksploitasi dan pelanggaran HAM yang disebut-sebut terjadi di balik pertunjukan Oriental Circus Indonesia. 

Kini, masyarakat dan pegiat HAM menanti hasil investigasi yang sedang berjalan bersama Komnas HAM dan pihak-pihak terkait.***

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X