REDAKSI88.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi menerapkan tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 1,05%, menyusul amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah (UU HKPD).
Kebijakan ini memicu kekhawatiran akan lonjakan biaya kepemilikan kendaraan serta dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan industri otomotif.
Dalam diskusi publik yang digelar Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) di Semarang (25/4/2025), Kepala Bidang PKB Bapenda Jateng, Danang Wicaksono, menjelaskan bahwa penetapan tarif melibatkan konsultasi publik.
Baca Juga: Kopassus Minta Maaf atas Video Viral Prajurit Berfoto dengan Hercules
"Kami memberikan insentif seperti potongan 70% PKB tahun pertama untuk kendaraan yang dimutasikan dari luar Jateng," jelas Danang.
Namun, langkah ini dinilai belum cukup menenangkan stakeholders.
Sementara itu, Riyanto, Peneliti LPEM FEB UI, memproyeksikan kenaikan tarif PKB di Jateng bisa melonjak 48%, lebih tinggi daripada Thailand.
Baca Juga: Ramai Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa, Akhirnya Terungkap Siapa Penggagasnya
"Kalkulasi kami menunjukkan harga mobil baru bisa naik 6,2%. Dengan elastisitas permintaan -1,5, penjualan berpotensi turun 9,3%," ungkap Riyanto.
Ia memperingatkan dampak berantai pada industri otomotif, yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian di beberapa daerah.
"Regulasi harus didukung implementasi tepat agar tidak memperparah kondisi ekonomi," tegasnya.
Di sisi lain, Herman N. Suparman dari KPPOD mengungkapkan, 28 provinsi menaikkan tarif PKB setelah implementasi UU HKPD.
"Kenaikan ini memberi tekanan ganda: konsumen terbebani biaya lebih tinggi, sementara industri otomotif sedang lesu," papar Herman.