Syafei diduga menyiapkan dana suap yang kemudian diserahkan kepada kuasa hukum korporasi, Ariyanto (AR).
Uang tersebut kemudian mengalir ke Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), dan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Total dana suap yang disalurkan mencapai Rp60 miliar.
Selain itu, uang suap tersebut juga didistribusikan kepada majelis hakim yang menangani perkara, yaitu Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, meliputi pihak pengadilan, advokat, dan korporasi.***