Syafei diduga menyiapkan dana suap yang kemudian diserahkan kepada kuasa hukum korporasi, Ariyanto (AR).
Uang tersebut kemudian mengalir ke Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), dan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Total dana suap yang disalurkan mencapai Rp60 miliar.
Selain itu, uang suap tersebut juga didistribusikan kepada majelis hakim yang menangani perkara, yaitu Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, meliputi pihak pengadilan, advokat, dan korporasi.***
Artikel Terkait
Kisah Pilu di Balik Rekayasa Penculikan: Ibu Arlin Akui Motif Kerinduan Anak pada Ayahnya
Kenaikan Opsen Pajak Kendaraan Ancam Industri Otomotif dan Daya Beli Masyarakat, Kritik Menguat
Lisa Mariana Minta Bayaran Rp150 Juta untuk Satu Episode Podcast, Pablo Benua Keberatan: Artis Kelas Apa yang Segitu?
Dedi Mulyadi Ganti Plat Mobil ke Jawa Barat Usai Sorotan Tunggakan Pajak
Mobil Lexus Dedi Mulyadi Ternyata Menunggak Pajak Rp42 Juta, Ini Penjelasan Politikus Senior
Penuhi Wasiat 10 Tahun Silam, Pemakaman Ricky Siahaan Diiringi Lagu The Smashing Pumpkins