Redaksi88.com - Indonesia turut memperingati 1 Mei sebagai Hari Buruh.
Momentum peringatan ini sebenarnya sudah dimulai sejak 1 Mei 1918, ketika Serikat Buruh Kung Tang Hwee Koan di Surabaya menggelar peringatan pertama.
Kemudian, pada 1 Mei 1948, pemerintah mengeluarkan UU Nomor 12 Tahun 1948 yang menyatakan bahwa para buruh tidak boleh bekerja pada tanggal tersebut.
Namun, peringatan Hari Buruh setiap 1 Mei sempat dilarang di era Presiden Soeharto.
Pasca peristiwa G30S/PKI tahun 1965, pemerintah saat itu menilai peringatan Hari Buruh dapat mengganggu stabilitas nasional.
Aksi buruh yang menuntut hak kerja layak dianggap terkait dengan ideologi komunis, sehingga dibatasi melalui Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No.4 Tahun 1990.
Baca Juga: Usai Viral Soal Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Laporkan 5 Oknum ke Polda Metro Jaya
Setelah Reformasi 1998, peringatan Hari Buruh pun kembali dilakukan di Indonesia.
Baru pada tahun 2013, di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), 1 Mei resmi ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional dikuatkan melalui Keputusan presiden No.24 Tahun 2013.***