Redaksi88.com – Isu seputar tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dari masa SMA hingga kuliah di Universitas Gajah Mada (UGM), kian menjadi sorotan hangat di media sosial.
Sebelumnya, perwakilan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi rumah Jokowi di Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), untuk meminta mantan Presiden tersebut memperlihatkan ijazah aslinya.
Terkini, Jokowi akhirnya melaporkan kasus tudingan ijazah palsu tersebut ke Polda Metro Jaya di Jakarta pada Rabu, 30 April 2025.
Baca Juga: Kasus Korupsi SPPD Fiktif Terungkap! Ini Kata Kajari Soal Dua Pejabat Bengkulu Utara yang Ditahan
Usai melapor, Jokowi menjelaskan alasan mengapa baru sekarang ia mengambil langkah hukum terkait masalah ini.
Ayah dari Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, itu mengaku pernah mendengar isu serupa saat masih menjabat sebagai Presiden.
Namun, ia mengira persoalan tersebut sudah selesai, ternyata masih terus berlanjut hingga sekarang.
Karena itu, Jokowi memutuskan untuk menempuh jalur hukum guna menyelesaikan kasus ini secara tuntas.
"Dulu kan masih menjabat, saya pikir sudah selesai, ternyata masih berlarut-larut, sehingga dibawa ke ranah hukum akan lebih baik," ujarnya.
Selain itu, Jokowi menegaskan bahwa membawa masalah ini ke proses hukum akan membuat semuanya menjadi lebih jelas dan transparan.
"Dibawa ke ranah hukum akan semakin baik, sehingga nanti semakin jelas dan gamblang," tegasnya.***
Artikel Terkait
Sidang Korupsi Mbak Ita, Kesaksian Eks Camat Ungkap Sempat Dilarang Hadiri Panggilan KPK: Tenang Sudah Dikondisikan
Saksi Ungkap di Sidang: Selain Buang HP, Mbak Ita dan Alwin Basri Suruh Hapus Chat hingga Bukti Transfer
Saksi Ungkap ada Dugaan Aliran Uang ke TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam Sidang Korupsi Mbak Ita
Terbongkar di Sidang, Alwin Basri, Suami Mbak Ita, Diduga Minta Proyek Rp16 Miliar untuk 193 Pekerjaan
Kasus Korupsi SPPD Fiktif Terungkap! Ini Kata Kajari Soal Dua Pejabat Bengkulu Utara yang Ditahan