Saksi Ungkap di Sidang: Selain Buang HP, Mbak Ita dan Alwin Basri Suruh Hapus Chat hingga Bukti Transfer

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Selasa, 29 April 2025 | 18:00 WIB
Sidang korupsi Mbak Ita dan Alwin Basri di Semarang.  (Instagram.com / @mbakitasmg)
Sidang korupsi Mbak Ita dan Alwin Basri di Semarang. (Instagram.com / @mbakitasmg)

Redaksi88.com – Persidangan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, kembali dilanjutkan.

Sidang kedua ini digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 28 April 2025, untuk mendengarkan kesaksian para saksi.

Salah satu saksi yang dihadirkan, Eko Yuniarto, mengungkapkan bahwa dirinya pernah mendapat perintah untuk menghapus bukti percakapan (chat) dan transfer terkait Alwin.

Baca Juga: Pengusaha Korea Apresiasi Kebijakan Terbuka Pemerintah dalam Pertemuan dengan Prabowo

Perintah tersebut diberikan oleh Mbak Ita, yang memintanya membuat surat pernyataan penghapusan chat tentang transfer dengan Alwin. Hal ini dilakukan setelah adanya temuan BPK dan rencana pemeriksaan oleh KPK.

“Wali Kota Semarang menyampaikan agar chat yang berhubungan dengan transfer dihapus,” ujar Eko di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 28 April 2025, saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua.

Eko juga mengungkap bahwa dirinya pernah dipanggil Alwin ke ruang kerjanya di kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Polresta Yogyakarta Berhasil Ungkap 10 Kasus Narkoba dalam Rentang Satu Bulan

“Beliau (Alwin) mengundang kami di ruang Komisi D, ruang kerja beliau, menyampaikan agar chat HP berkaitan transfer dihapus,” kata Eko.

“Perintah bapak menghapus, tapi kami tidak transfer, jadi kami tidak menghapus apapun,” tegasnya.

Pemanggilan Eko ke kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah terjadi karena saat itu Alwin menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Prabowo Perintahkan Evaluasi Total, Rosan Roeslani Beberkan Danantara Kini Kelola Aset 844 Perusahaan

Selain itu, Mbak Ita juga memberikan perintah lain, yakni membuang HP dan menggantinya dengan perangkat baru.

Eko menjelaskan bahwa Mbak Ita mengizinkan penggunaan nomor lama, namun meminta agar HP yang digunakan diganti dengan yang baru untuk menghilangkan bukti.

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X