REDAKSI88.com – Kasus dugaan pemalakan oleh oknum Kadin Kota Cilegon terhadap kontraktor proyek PT Chandra Asri Alkali (CAA), PT China Chengda Engineering Co, menjadi sorotan di media sosial.
Viral video pertemuan antara perwakilan Kadin Cilegon dan ormas dengan kontraktor Chengda Engineering Co memicu polemik.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @infoserang pada Sabtu, 17 Mei 2025, terlihat seorang pria mengaku sebagai anggota Kadin Cilegon menyebut nominal miliaran rupiah tanpa proses lelang.
Baca Juga: Skandal Kadin Cilegon: Tiga Pimpinan Diduga Paksa Kontraktor China Bayar untuk Proyek Rp5 Triliun
"Tanpa ada lelang, porsinya harus jelas, Rp 5 triliun untuk Kadin, Rp 3 triliun untuk Kadin, " ucap pria yang mengaku sebagai anggota Kadin Cilegon.
Polda Banten telah menetapkan tiga pimpinan organisasi sebagai tersangka, yakni Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim (54), Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Ismatullah (39), dan Ketua HNSI Cilegon Rufaji Jahuri (50).
Mereka dijerat Pasal 368, 160, dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Baca Juga: Istana Anggap Wajar TNI Jaga Kejaksaan: Ini Bentuk Pengamanan, Bukan Darurat
"Yang mana ancaman hukumannya itu maksimal 9 tahun penjara," tegas Kombes Pol Dian Setyawan dari Ditreskrimum Polda Banten dalam konferensi pers, Jumat (16/5/2025).
Merespons kasus ini, mantan anggota DPR Akbar Faizal menyindir melalui akun X @akbarfaizal68 (17/5/2025).
Ia membayangkan pikiran Ketua Kadin Cilegon yang berani meminta Rp5 triliun dari investor asal China.
"Ketua Kadin Cilegon malak investor China di daerahnya sebesar Rp5 triliun," ujar Akbar Faizal.
Tak lupa, ia menambahkan sindiran satir. "Mungkin di kepalanya, 'memang hanya kalian yang di Jakarta bisa main triliunan? Kita yang di kampung juga bisa'," ujarnya.***