Instruksi tersebut tertuang dalam telegram tertanggal 5 Mei 2025, yang menyatakan komitmen TNI dalam mendukung tugas kejaksaan untuk menegakkan hukum di berbagai daerah.
Namun, kebijakan ini mendapat sorotan dari sejumlah kalangan, termasuk masyarakat sipil dan pengamat militer, yang menilai pengerahan TNI ke lembaga sipil seperti kejaksaan berisiko melanggar batas kewenangan konstitusional.
Meski demikian, TNI tetap menyatakan bahwa keterlibatan mereka dalam pengamanan tersebut memiliki dasar hukum yang sah.***