Instruksi tersebut tertuang dalam telegram tertanggal 5 Mei 2025, yang menyatakan komitmen TNI dalam mendukung tugas kejaksaan untuk menegakkan hukum di berbagai daerah.
Namun, kebijakan ini mendapat sorotan dari sejumlah kalangan, termasuk masyarakat sipil dan pengamat militer, yang menilai pengerahan TNI ke lembaga sipil seperti kejaksaan berisiko melanggar batas kewenangan konstitusional.
Meski demikian, TNI tetap menyatakan bahwa keterlibatan mereka dalam pengamanan tersebut memiliki dasar hukum yang sah.***
Artikel Terkait
PPIH Siapkan Hotel Khusus, Solusi bagi Jemaah Haji yang Terpisah Rombongan
Begini Langkah Pemerintah Atasi Masalah Beda Syarikah yang Pisahkan Jemaah Calon Haji dari Rombongan
KPAI Minta Evaluasi Program Siswa Nakal di Barak TNI, Soroti Peran Orang Tua Pasca Pelatihan
Akbar Faizal Sindir Oknum Kadin Cilegon yang Paksa Kontraktor China Hingga Rp5 Triliun
Cak Imin Jadi Utusan Prabowo Bawa Pesan untuk Paus Leo XIV di Pelantikan Vatikan
Arif Budi Raharjo Buka Suara: Kami Tahu Posisi Harun, Tapi Tak Bisa Diungkap di Sini