nasional

Berawal dari Dugaan Penahanan Ijazah Eks Karyawannya, Jan Hwa Diana Kini Terancam Hukuman Lebih Lama

Jumat, 23 Mei 2025 | 16:00 WIB
Foto Ilustrasi - Jan Hwa Diana terseret beberapa kasus hukum sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah. (freepik.com)

Redaksi88.com – Nama Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal (CV SS) yang berlokasi di Surabaya, belakangan ini tengah menjadi pebincangan publik. 

Sorotan terhadap dirinya bukan hanya karena dugaan penahanan ijazah milik mantan karyawan, tetapi juga konflik terbuka dengan pejabat pemerintahan hingga kasus perusakan kendaraan.

Persoalan panjang ini bermula dari pengakuan seorang mantan karyawan bernama Nila Handiani. 

Nila mengaku bahwa ijazah SMA miliknya masih ditahan perusahaan meski ia telah lama berhenti bekerja. 

Hal itu mendorongnya untuk melaporkan hal tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada 14 April 2025.

Baca Juga: Bareskrim Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Ini Bukti dan Hasil Pemeriksaannya

“Saya ingin ijazah saya kembali karena saya sangat membutuhkannya untuk mencari pekerjaan lain,” kata Nila saat memberikan keterangan.

Pengakuan itu akhirnya menyita perhatian luas. Hanya berselang tiga hari, pada 17 April 2025, sebanyak 31 mantan pegawai lainnya ikut melapor secara kolektif. 

Mereka tidak hanya mengaku ijazahnya ditahan, tetapi juga diminta menitipkan uang jaminan sebesar Rp2 juta bila enggan menyerahkan dokumen pendidikan mereka.

Lalu perkara ini pun menarik perhatian Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Pada 9 April 2025, ia melakukan inspeksi ke gudang CV SS dengan harapan dapat bertemu pihak perusahaan. Namun, tanggapan yang diterimanya justru di luar dugaan.

“Saya sudah mencoba menelepon pihak perusahaan, tapi malah dituduh sebagai penipu,” ucap Armuji.

Karena merasa difitnah, Armuji berencana membawa kasus tersebut ke jalur hukum. 

Namun, pihak Jan Hwa Diana justru lebih dahulu melaporkan Armuji ke Polda Jatim dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Konflik pun semakin terbuka dan meluas di ruang publik.

Sebagai langkah tegas, Pemerintah Kota Surabaya pada 6 Mei 2025 menyegel gudang milik CV SS karena perusahaan dinilai belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG).

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB