Baca Juga: Update Gempa Magnitudo 6,3 Bengkulu, Gubernur Sebut 100 Rumah Rusak dan Janji Akan Bangun Kembali
Tak tinggal diam, Diana membawa masalah ini ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.
Ia mengklaim telah mengurus izin sejak 30 April 2025, namun hingga saat itu belum mendapatkan kejelasan.
“Tetapi sampai hari ini (Rabu) belum dikeluarkan izinnya, saya minta segel gudang saya dicabut demi keadilan,” ujarnya, Kamis 8 Mei 2025.
Masalah hukum yang menjerat Diana semakin rumit setelah ia dan suaminya, Handy Sunaryo, dilaporkan oleh kontraktor Paul Stephnus terkait dugaan perusakan mobil.
Kasus ini berawal dari persoalan dalam kerja sama pembangunan kanopi antara mereka.
Pada 9 Mei 2025, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi. Mereka bahkan tampak mengenakan rompi tahanan bertuliskan “Tahanan Jatanras” di Mapolrestabes Surabaya.
“Motifnya berawal dari pelapor (Paul) adanya hubungan kerja sama pembangunan kanopi, dari pelapor dan tersangka (Diana dan Handy),” jelas AKP Rahmad Aji Prabowo, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Puncak dari serangkaian persoalan ini terjadi pada 22 Mei 2025. Polda Jawa Timur resmi menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka atas dugaan penyembunyian ratusan ijazah milik eks karyawannya.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jatim, AKBP Suryono.
“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” ujar Suryono dalam konferensi pers, Kamis 22 Mei 2025.***
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 6,3 Guncang Bengkulu, BPBD: 34 Rumah dan Tempat Usaha Rusak
Prabowo Teken Perpres Baru: TNI dan Polri Kini Bisa Lindungi Jaksa dan Keluarganya
Tanggapan Bahlil Lahadalia Soal Usulan Reshuffle Kabinet dari Rocky Gerung: Itu Hak Prerogatif Presiden
Bareskrim Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Ini Bukti dan Hasil Pemeriksaannya
Update Gempa Magnitudo 6,3 Bengkulu, Gubernur Sebut 100 Rumah Rusak dan Janji Akan Bangun Kembali