Berawal dari Dugaan Penahanan Ijazah Eks Karyawannya, Jan Hwa Diana Kini Terancam Hukuman Lebih Lama

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Jumat, 23 Mei 2025 | 16:00 WIB
Foto Ilustrasi - Jan Hwa Diana terseret beberapa kasus hukum sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah.  (freepik.com)
Foto Ilustrasi - Jan Hwa Diana terseret beberapa kasus hukum sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah. (freepik.com)

Baca Juga: Update Gempa Magnitudo 6,3 Bengkulu, Gubernur Sebut 100 Rumah Rusak dan Janji Akan Bangun Kembali

Tak tinggal diam, Diana membawa masalah ini ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. 

Ia mengklaim telah mengurus izin sejak 30 April 2025, namun hingga saat itu belum mendapatkan kejelasan.

“Tetapi sampai hari ini (Rabu) belum dikeluarkan izinnya, saya minta segel gudang saya dicabut demi keadilan,” ujarnya, Kamis 8 Mei 2025.

Masalah hukum yang menjerat Diana semakin rumit setelah ia dan suaminya, Handy Sunaryo, dilaporkan oleh kontraktor Paul Stephnus terkait dugaan perusakan mobil. 

Kasus ini berawal dari persoalan dalam kerja sama pembangunan kanopi antara mereka.

Pada 9 Mei 2025, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi. Mereka bahkan tampak mengenakan rompi tahanan bertuliskan “Tahanan Jatanras” di Mapolrestabes Surabaya.

“Motifnya berawal dari pelapor (Paul) adanya hubungan kerja sama pembangunan kanopi, dari pelapor dan tersangka (Diana dan Handy),” jelas AKP Rahmad Aji Prabowo, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Tanggapan Bahlil Lahadalia Soal Usulan Reshuffle Kabinet dari Rocky Gerung: Itu Hak Prerogatif Presiden

Puncak dari serangkaian persoalan ini terjadi pada 22 Mei 2025. Polda Jawa Timur resmi menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka atas dugaan penyembunyian ratusan ijazah milik eks karyawannya. 

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jatim, AKBP Suryono.

“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara, menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka,” ujar Suryono dalam konferensi pers, Kamis 22 Mei 2025.***

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X