Di sisi lain, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, memastikan bahwa regulasi teknis dari masing-masing kementerian ditargetkan selesai sebelum 5 Juni 2025.
"Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni," jelas Susi.
Ia juga menegaskan, rangkaian insentif ini bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat, yang menjadi salah satu kunci dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebagai catatan, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi kuartal II tahun ini bisa mencapai 5 persen. Sebelumnya, pada kuartal I, pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 4,87 persen.***