Redaksi88.com – Meski telah dipulangkan setelah sempat menjalani penahanan, 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang terlibat dalam aksi unjuk rasa berujung ricuh di Balai Kota Jakarta masih berstatus sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa proses hukum terhadap para mahasiswa tersebut tetap berjalan.
"Bukan berarti perkaranya berhenti, tetap lanjut, kan statusnya masih tersangka," ujar AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Sabtu, 31 Mei 2025.
Reonald menjelaskan bahwa keputusan untuk menangguhkan penahanan didasarkan pada sejumlah pertimbangan.
Salah satunya adalah adanya komitmen dari para mahasiswa untuk tidak melarikan diri serta tidak mengulangi perbuatannya.
"Karena masa depan mereka kan masih cemerlang, masih bisa untuk dibina,” imbuhnya.
Baca Juga: Miris! Bayi Dijual Lewat Modus Adopsi, Polres Ngawi Ungkap Praktik TPPO
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 16 mahasiswa Trisakti sebagai tersangka.
Mereka diduga melakukan pengeroyokan terhadap tujuh anggota kepolisian yang tengah mengamankan aksi demonstrasi.
Selain itu, para mahasiswa tersebut juga dituduh melakukan perusakan terhadap pagar Balai Kota yang dijaga oleh petugas pengamanan dalam (Pamdal).
Setelah penetapan tersangka, mereka sempat ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Namun, para mahasiswa tersebut telah dipulangkan sementara waktu menyusul keputusan penangguhan penahanan.***