Redaksi88.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan aturan baru terkait jam malam bagi pelajar yang mulai berlaku pada Juni 2025.
Dalam kebijakan ini, para pelajar dilarang berada di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa aturan tersebut diterbitkan sebagai respons terhadap maraknya kembali kasus kenakalan remaja di wilayahnya.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik, yang diberlakukan secara serentak mulai dari tingkat desa hingga kabupaten/kota.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Jawa Barat menegaskan tidak akan memberikan bantuan kepada pelajar yang terlibat dalam aksi kenakalan remaja yang mengandung unsur kekerasan, terutama bila terjadi selama jam malam.
“Setelah Gubernur memberlakukan jam malam, kalau ada anak Jawa Barat yang berkelahi, tawuran, kemudian ia harus masuk rumah sakit, Pemda Provinsi Jabar tidak akan membantu pembiayaan,” ujar Dedi Mulyadi, dikutip dari laman resmi Jabarprov pada Sabtu, 31 Mei 2025.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Instruksikan Sekolah di Jabar Masuk Senin–Jumat Pukul 06.00 Pagi
Gubernur yang akrab disapa KDM ini juga menekankan bahwa penerapan jam malam harus dijalankan secara serius dan tidak dianggap remeh.
Ia ingin agar seluruh pihak memahami bahwa kebijakan ini dibuat demi kebaikan generasi muda Jawa Barat.
Tak hanya soal jam malam, Dedi Mulyadi juga menginstruksikan penyesuaian jadwal kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah.
Mulai Juni 2025, sekolah dari tingkat dasar hingga menengah di seluruh Jawa Barat akan memulai KBM setiap hari Senin hingga Jumat pukul 06.00 WIB.***
Artikel Terkait
Klaim Kasus Varian Covid-19 Meningkat di Thailand-Singapura, Kemenkes Imbau Warga RI Tetap Waspada
Pengakuan Elon Musk, Alasan Mundur dari Pemerintahan Trump hingga Klarifikasi Soal Mata Lebam Gegara Narkoba
Soal Tragedi Longsor Gunung Kuda, Gubernur Dedi Mulyadi Akan Kunjungi Keluarga Korban
Dedi Mulyadi Instruksikan Sekolah di Jabar Masuk Senin–Jumat Pukul 06.00 Pagi
Ada Jemaah Calon Haji Indonesia yang Tidak akan Mabit di Muzdalifah dan Mina, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Kemenag