Ada Jemaah Calon Haji Indonesia yang Tidak akan Mabit di Muzdalifah dan Mina, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Kemenag

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Sabtu, 31 Mei 2025 | 21:00 WIB
Foto ilustrasi jemaah haji/umrah sedang berada di depan Ka’bah.  (Unsplash / Haidan)
Foto ilustrasi jemaah haji/umrah sedang berada di depan Ka’bah. (Unsplash / Haidan)

Redaksi88.com – Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) telah menyiapkan dua skema, yakni murur dan tanazul, dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

Kedua skema ini dirancang sebagai upaya untuk mengurai kepadatan jemaah saat pelaksanaan rangkaian ibadah di Muzdalifah dan Mina.

Dengan skema tersebut, sebagian jemaah calon haji Indonesia tidak akan melakukan mabit atau bermalam di dua lokasi tersebut.

Baca Juga: Soal Tragedi Longsor Gunung Kuda, Gubernur Dedi Mulyadi Akan Kunjungi Keluarga Korban

Meski demikian, PPIH memastikan bahwa pelaksanaan ibadah haji tetap sah secara fikih, karena skema tersebut didasarkan pada pertimbangan teknis dan hukum syariat.

Skema Murur: Hanya Melewati Muzdalifah

Skema murur dilakukan dengan membawa jemaah dari Arafah langsung melewati Muzdalifah menggunakan bus tanpa turun dari kendaraan, lalu melanjutkan perjalanan ke Mina untuk melempar jumrah.

“Dalam riwayat sahih, sejumlah sahabat yang bertugas memberi makan, menggembala, atau kaum perempuan yang khawatir mengalami haid lebih awal, diberi izin oleh Nabi Muhammad SAW untuk tidak mabit di Muzdalifah,” jelas PPIH Arab Saudi, KH M. Ulinnuha, di Makkah, dikutip dari laman resmi Kemenag pada Sabtu, 31 Mei 2025.

Baca Juga: Pengakuan Elon Musk, Alasan Mundur dari Pemerintahan Trump hingga Klarifikasi Soal Mata Lebam Gegara Narkoba

“Salah satu fatwa dari ulama Mesir menyebutkan bahwa murur dibolehkan karena mustahil bagi jutaan jemaah menempati Muzdalifah dalam waktu bersamaan,” lanjutnya.

Skema ini akan diterapkan secara selektif kepada sekitar 50 ribu jemaah, khususnya mereka yang lanjut usia, penyandang disabilitas, dan yang memiliki kondisi kesehatan tertentu.

Skema Tanazul: Langsung Kembali ke Makkah Usai Lempar Jumrah

Setelah mabit di Muzdalifah, jemaah biasanya akan melanjutkan ibadah dengan mabit di Mina. 

Namun, dalam skema tanazul, jemaah akan langsung kembali ke hotel di Makkah setelah menyelesaikan lempar jumrah aqabah.

“Tanazul juga mengikuti pendapat Mazhab Hanafi yang menyatakan bahwa mabit di Mina hukumnya sunnah,” terang Ulinnuha.

Baca Juga: Panji Petualang Ngaku Pernah Drop karena Diabetes, Ceritakan Perjalanan Sembuh Usai Dijenguk Dedi Mulyadi

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X