Ada Jemaah Calon Haji Indonesia yang Tidak akan Mabit di Muzdalifah dan Mina, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Kemenag

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Sabtu, 31 Mei 2025 | 21:00 WIB
Foto ilustrasi jemaah haji/umrah sedang berada di depan Ka’bah.  (Unsplash / Haidan)
Foto ilustrasi jemaah haji/umrah sedang berada di depan Ka’bah. (Unsplash / Haidan)

“Jemaah yang memilih langsung kembali ke hotel tidak terkena dam dan hajinya tetap sah,” tambahnya.

Menurut Kemenag, sekitar 30 ribu jemaah dari sektor Syisyah dan Raudhah akan menjalani skema tanazul. 

Mereka yang telah melontar jumrah pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah tidak kembali ke tenda di Mina, melainkan langsung menuju hotel masing-masing.***

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X