Redaksi88.com – Polisi resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus longsor di lokasi tambang galian C Gunung Kuda, Cirebon, yang menewaskan sejumlah pekerja pada Jumat, 30 Mei 2025.
Keduanya adalah AK, pemilik tambang sekaligus Ketua Koperasi La al-Jariyah, serta AR yang bertindak sebagai kepala teknik tambang.
Penetapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam pihak kepolisian.
Baca Juga: Satu WNI Meninggal Dunia 2 Lainnya Ditangkap di Gurun, Diduga Coba Masuk Makkah untuk Haji Ilegal
Keduanya dinilai lalai karena tetap menjalankan aktivitas pertambangan meski sudah ada larangan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kapolresta Cirebon Kota, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa AK sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebenarnya sudah mengetahui adanya larangan beroperasi, karena belum memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
"Muncul (kembali) surat peringatan yang ditujukan kepada pemegang IUP, Ketua Koperasi Al-Ajariyah, pada tanggal 19 Maret 2025 tapi yang bersangkutan tak mengindahkannya," kata Sumarni dalam konferensi pers, Minggu, 1 Juni 2025.
Baca Juga: Soal Hubungan Diplomatik dengan Israel, PDIP Ingatkan Prabowo untuk Tidak Gegabah
Ia menyebut bahwa AR tetap menjalankan kegiatan tambang atas perintah langsung dari AK.
"Sementara AK tetap melaksanakan kegiatan pertambangan dan memerintahkan AR melaksanakan operasional kegiatan pertambangan," ujarnya.
"Tersangka AR, tetap melaksanakan kegiatan operasional pertambangan dengan tidak mengindahkan keselamatan," tambahnya.
Baca Juga: Juni 2025 Dipenuhi Libur Nasional dan Cuti Bersama, Cek Jadwalnya!
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dump truck, ekskavator, serta berbagai dokumen termasuk surat izin, surat peringatan, dan sertifikat tambang.
Atas tindakan tersebut, AK dan AR dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup dan Ketenagakerjaan.