Proses Hukum Tetap Berjalan Meski 16 Mahasiswa Trisakti Dipulangkan Usai Ricuh Demo

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Minggu, 1 Juni 2025 | 11:54 WIB
Proses hukum terhadap mahasiswa Trisakti terkait demo ricuh masih tetap berjalan.  (freepik.com)
Proses hukum terhadap mahasiswa Trisakti terkait demo ricuh masih tetap berjalan. (freepik.com)

Redaksi88.com – Meski telah dipulangkan setelah sempat menjalani penahanan, 16 mahasiswa Universitas Trisakti yang terlibat dalam aksi unjuk rasa berujung ricuh di Balai Kota Jakarta masih berstatus sebagai tersangka.

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa proses hukum terhadap para mahasiswa tersebut tetap berjalan.

"Bukan berarti perkaranya berhenti, tetap lanjut, kan statusnya masih tersangka," ujar AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Sabtu, 31 Mei 2025.

Baca Juga: Kesaksian Korban Longsor Tambang Batu Gunung Kuda yang Sempat Tertimbun 30 Menit: Saya Masih Hidup, Tolong Bantu

Reonald menjelaskan bahwa keputusan untuk menangguhkan penahanan didasarkan pada sejumlah pertimbangan. 

Salah satunya adalah adanya komitmen dari para mahasiswa untuk tidak melarikan diri serta tidak mengulangi perbuatannya.

"Karena masa depan mereka kan masih cemerlang, masih bisa untuk dibina,” imbuhnya.

Baca Juga: Miris! Bayi Dijual Lewat Modus Adopsi, Polres Ngawi Ungkap Praktik TPPO

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 16 mahasiswa Trisakti sebagai tersangka. 

Mereka diduga melakukan pengeroyokan terhadap tujuh anggota kepolisian yang tengah mengamankan aksi demonstrasi.

Selain itu, para mahasiswa tersebut juga dituduh melakukan perusakan terhadap pagar Balai Kota yang dijaga oleh petugas pengamanan dalam (Pamdal).

Baca Juga: Pelajar di Jawa Barat Akan Diberlakukan Jam Malam Mulai Juni 2025, Dedi Mulyadi Teken SE Larangan Keluar Rumah di Atas Pukul 21.00 WIB

Setelah penetapan tersangka, mereka sempat ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 

Namun, para mahasiswa tersebut telah dipulangkan sementara waktu menyusul keputusan penangguhan penahanan.***

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X