Soal Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon, Kapolres Sebut Pemilik dan Pengawas Abaikan Larangan

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Senin, 2 Juni 2025 | 12:00 WIB
Polisi menyebut pemilik dan pengawas tambang batu Gunung Kuda Cirebon mengabaikan larangan.  (Instagram.com / @humaspolrestacirebon)
Polisi menyebut pemilik dan pengawas tambang batu Gunung Kuda Cirebon mengabaikan larangan. (Instagram.com / @humaspolrestacirebon)

Keduanya terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Tersangka AK juga dijerat pasal terkait keselamatan kerja dan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.***

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X