Keduanya terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Tersangka AK juga dijerat pasal terkait keselamatan kerja dan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.***
Keduanya terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Tersangka AK juga dijerat pasal terkait keselamatan kerja dan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.***
Artikel Terkait
Proses Hukum Tetap Berjalan Meski 16 Mahasiswa Trisakti Dipulangkan Usai Ricuh Demo
Motif Cemburu, Seorang Pria di Kemayoran Serang Mantan Istri Siri dan Pria yang Diduga Kekasihnya dengan Air Keras
Mendekati Puncak Haji, Kemenkes Ungkap Sejumlah Jemaah Calon Haji Alami Gangguan Tulang dan Sendi
Satu WNI Meninggal Dunia 2 Lainnya Ditangkap di Gurun, Diduga Coba Masuk Makkah untuk Haji Ilegal
Soal Hubungan Diplomatik dengan Israel, PDIP Ingatkan Prabowo untuk Tidak Gegabah