nasional

Bahlil Lahadalia Klaim Izin Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat Aman, Tidak Dicabut Prabowo

Rabu, 11 Juni 2025 | 08:00 WIB
Potret kawasan PT Gag Nikel. (Dok. PT Gag Nikel)

Adapun IUP yang tetap beroperasi adalah PT Gag Nikel yang telah memiliki RKAB pada tahun 2025 dan berstatus kontrak karya sejak 1998.

"Saya harus sampaikan bahwa dari lima IUP yang beroperasi, yang mempunyai RKAB, itu hanya satu IUP yang beroperasi, yaitu PT Gag Nikel. 

Baca Juga: Viral Bocah 15 Tahun Gowes dari Brebes untuk Temui Dedi Mulyadi: “Sekolah Berhenti karena Tak Ada Uang, Orang Tua Sudah Tak Ada”

Yang lainnya di 2025 belum mendapat RKAB," ujar Bahlil dalam kesempatan yang sama.

Bahlil pun menyatakan langkah pencabutan izin tambang terhadap 4 dari 5 perusahaan di Raja Ampat itu merupakan bagian dari penataan sektor pertambangan nasional.

Menteri ESDM menilai, hal itu sesuai mandat Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, termasuk pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan. Proses pencabutan akan dilanjutkan dengan koordinasi teknis lintas kementerian.

"Kami langsung melakukan langkah-langkah teknis, berkoordinasi dengan Menteri Teknis LH maupun Kementerian Kehutanan untuk kita melakukan pencabutan," tukasnya.*

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB