Adapun IUP yang tetap beroperasi adalah PT Gag Nikel yang telah memiliki RKAB pada tahun 2025 dan berstatus kontrak karya sejak 1998.
"Saya harus sampaikan bahwa dari lima IUP yang beroperasi, yang mempunyai RKAB, itu hanya satu IUP yang beroperasi, yaitu PT Gag Nikel.
Yang lainnya di 2025 belum mendapat RKAB," ujar Bahlil dalam kesempatan yang sama.
Bahlil pun menyatakan langkah pencabutan izin tambang terhadap 4 dari 5 perusahaan di Raja Ampat itu merupakan bagian dari penataan sektor pertambangan nasional.
Menteri ESDM menilai, hal itu sesuai mandat Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, termasuk pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan. Proses pencabutan akan dilanjutkan dengan koordinasi teknis lintas kementerian.
"Kami langsung melakukan langkah-langkah teknis, berkoordinasi dengan Menteri Teknis LH maupun Kementerian Kehutanan untuk kita melakukan pencabutan," tukasnya.*
Artikel Terkait
KDM Sambut Gubernur Maluku Utara di Lembur Pakuan, Dedi Mulyadi: Cerita Kita Sulit Dicerna
Viral Bocah 15 Tahun Gowes dari Brebes untuk Temui Dedi Mulyadi: “Sekolah Berhenti karena Tak Ada Uang, Orang Tua Sudah Tak Ada”
Kakek Tiri di Bengkulu Utara Cabuli Cucu Selama Tiga Tahun, Ditangkap Polisi
Begini Reaksi Warganet setelah Pemerintah Kucurkan Dana Rp277 Miliar dari APBN untuk Timnas Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem Makarim Siap Kooperatif