Redaksi88.com – Sebagian publik Tanah Air tengah ramai membicarakan keputusan pemerintah Republik Indonesia terkait pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Hal itu berdasarkan keputusan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi.
"Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," ujar Prasetyo dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem Makarim Siap Kooperatif
Untuk diketahui, pemerintah telah memutuskan 4 dari 5 perusahaan tambang yang ada di sekitar kawasan Raja Ampat.
Empat perusahaan itu adalah PT KSM, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dan PT Nurham.
Keempat perusahaan itu memiliki izin berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP).
Hanya PT Gag Nikel yang terafiliasi PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam, yang tidak dicabut dengan status izin Kontrak Karya Operasi Produksi.
Adapun pencabutan IUP empat perusahaan itu menyusul maraknya desakan publik atas penambangan di kawasan Raja Ampat, sekaligus hasil penyelidikan internal yang dilakukan oleh sejumlah kementerian.
Berkaca dari hal itu, pencabutan izin terhadap PT KSM sebagai perusahaan penambang nikel yang terafiliasi dengan keluarga konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan.
Baca Juga: Kakek Tiri di Bengkulu Utara Cabuli Cucu Selama Tiga Tahun, Ditangkap Polisi
Nama Freddy Numberi mencuat ke permukaan sebagai sosok di balik perusahaan pemilik IUP di Raja Ampat itu.
Diketahui, Eks Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2004-2009 pada masa pemerintahan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini tercatat sebagai Direktur Utama PT Kawei Sejahtera Mining.