Merujuk dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, perusahaan tersebut disahkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-0036853.AH.01.02.Tahun 2023. Surat tersebut terbit pada 28 Juni 2023.
PT Kawei Sejahtera Mining tercatat sebagai perseroan swasta nasional dengan jangka waktu tidak terbatas dan status tertutup.
Pemerintah juga mencatat PT Kawei Sejahtera Mining memiliki kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 07295 dengan kegiatan usaha pertambangan bijih nikel.
Modal yang ditempatkan perusahaan itu tercatat sebanyak 200 ribu lembar saham dengan nilai Rp 200 miliar.***
Artikel Terkait
KDM Sambut Gubernur Maluku Utara di Lembur Pakuan, Dedi Mulyadi: Cerita Kita Sulit Dicerna
Viral Bocah 15 Tahun Gowes dari Brebes untuk Temui Dedi Mulyadi: “Sekolah Berhenti karena Tak Ada Uang, Orang Tua Sudah Tak Ada”
Kakek Tiri di Bengkulu Utara Cabuli Cucu Selama Tiga Tahun, Ditangkap Polisi
Begini Reaksi Warganet setelah Pemerintah Kucurkan Dana Rp277 Miliar dari APBN untuk Timnas Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem Makarim Siap Kooperatif