nasional

4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut Izinnya, Berisiko Tindak Pidana

Rabu, 11 Juni 2025 | 15:00 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi dalam jumpa pers terkait pencabutan izin usaha tambang (IUP) 4 perusahaan di Raja Ampat. (Dok. Sekretariat Presiden)

REDAKSI88.com  – Pemerintah Indonesia secara resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada Selasa, 10 Juni 2025.

Keputusan ini dikonfirmasi setelah sejumlah pejabat Istana, termasuk Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, menggelar konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada hari yang sama.

Keempat perusahaan yang terdampak adalah PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus Tambang Nikel di Raja Ampat Menurut Menteri Bahlil

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyoroti potensi tindak pidana terkait operasi keempat tambang tersebut.

Hanif menjelaskan bahwa aktivitas penambangan di Raja Ampat berpeluang dikenai sanksi pidana karena melanggar aturan dan prosedur yang berlaku.

"Memang ada potensi ke sana karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma, ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan," tegas Hanif saat berbicara kepada media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

Baca Juga: Prabowo Cabut Izin Tambang PT KSM, Tersingkap Peran Eks Menteri Kelautan Era SBY

Meski izinnya dicabut, keempat perusahaan tetap diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan di area bekas tambang. Hanif menegaskan bahwa pencabutan IUP tidak serta-merta membebaskan mereka dari tanggung jawab.

"Intinya kegiatan yang telah dilakukan wajib melakukan pemulihan di sana, tidak berarti dicabut kemudian selesai," jelasnya.

"Pemulihannya akan dilakukan (pemantauan) oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama teman-teman dari (Kementerian) ESDM," tambah Hanif.***

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB