Bahlil Lahadalia Klaim Izin Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat Aman, Tidak Dicabut Prabowo

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Rabu, 11 Juni 2025 | 08:00 WIB
Potret kawasan PT Gag Nikel.  (Dok. PT Gag Nikel)
Potret kawasan PT Gag Nikel. (Dok. PT Gag Nikel)

Redaksi88.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) milik PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, dalam kondisi aman dan tidak dicabut oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.

Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025. I

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi tambang dan meninjau dokumentasi berupa foto-foto aktivitas pertambangan PT Gag Nikel. 

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem Makarim Siap Kooperatif

Dari hasil pemantauan tersebut, ia menyebut bahwa operasional perusahaan dinilai masih berjalan dengan baik.

"Sampai dengan sekarang kami berpandangan tetap akan bisa berjalan," ujar Bahlil.

Bahlil kemudian menyebut, operasi tambang PT Gag Nikel telah sesuai analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). 

Baca Juga: Begini Reaksi Warganet setelah Pemerintah Kucurkan Dana Rp277 Miliar dari APBN untuk Timnas Indonesia

Di sisi lain, Menteri ESDM itu mengklaim pihaknya mengawasi operasi tambang tersebut.

"Selama kita awasi betul arahan Bapak Presiden. Kita harus awasi betul lingkungannya," tegasnya.

Sebelumnya diketahui, Prabowo telah mencabut IUP 4 dari 5 perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Pencabutan dilakukan sang Presiden setelah viral pencemaran lingkungan di Raja Ampat.

Baca Juga: Kakek Tiri di Bengkulu Utara Cabuli Cucu Selama Tiga Tahun, Ditangkap Polisi

Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham.

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X