Lebih lanjut, Pokir sering kali merupakan janji kampanye anggota DPRD kepada masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur jalan, saluran irigasi, atau perbaikan fasilitas umum. Meski boleh diajukan ke kepala daerah, Tito menegaskan bahwa program kepala daerah harus tetap menjadi prioritas utama.
Sesuai aturan, Pokir dari dapil dapat disampaikan kepada eksekutif, yang kemudian akan memasukkannya dalam program dan melaksanakan eksekusinya.
“Nah yang mengeksekusinya harus eksekutif, bukan legislator. Apalagi uangnya dikasih kepada legislator. Itu salah besar. Legislatif tidak boleh mengelola anggaran, kecuali anggaran yang memang untuk kepentingan legislatif,” tegasnya.
Baca Juga: Ini 3 Alasan Prabowo Cabut Izin Tambang Milik 4 Perusahaan di Raja Ampat
“Jadi saya ingatkan, jangan main-main soal pokir ini. Apalagi sampai menentukan rekanan yang kerja. Sudahlah, serahkan semua ke eksekutif, karena itu hak eksekutif, dan legislatif terima saja hasilnya agar janji kampanye terealisasi,” imbuhnya.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah pusat tidak akan membiarkan penyalahgunaan anggaran daerah yang didorong oleh kepentingan individu atau kelompok politik.
“Pokir harus kembali ke semangat awal, yaitu untuk rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” pungkas Tito.***