nasional

Awal Terungkapnya Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Hingga Pencekalan 3 Eks Stafsus Nadiem oleh Kejagung

Rabu, 11 Juni 2025 | 18:24 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar. (Instagram.com/@kejati_pabar)

– Publik Indonesia belakangan ini dihebohkan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019-2022.

Sebagai mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim telah memberikan tanggapan terkait kasus yang terjadi di masa kepemimpinannya tersebut. Pendiri platform Gojek itu menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) jika diperlukan.

"Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, dikutip pada Rabu, 11 Juni 2025. 

Baca Juga: Terseret Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Ayah Saya Komite Etika KPK

Menelusuri ke belakang, Kejagung sebelumnya telah mengungkap awal mula terdeteksinya kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pernah memaparkan modus operandi dalam kasus ini.

Harli menjelaskan bahwa pegawai Kemendikbudristek periode 2019-2023 diduga sengaja menyusun kajian untuk mengalokasikan anggaran sebesar Rp9,9 triliun guna pengadaan laptop Chromebook.

Baca Juga: 4 Fakta Terbaru Skandal Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun di Era Nadiem Makarim

"Dari sisi anggaran, bahwa diketahui ada Rp 9,9 triliun lebih. Jadi, hampir Rp 10 triliun," kata Harli kepada media di Gedung Kejagung, Jakarta, pada 26 Mei 2025.

Anggaran sebesar itu, menurut Harli, terbagi menjadi dua sumber pendanaan, yaitu dana satuan pendidikan sebesar Rp3,582 triliun dan dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp6,399 triliun.

Kejagung mencurigai adanya praktik korupsi karena kajian menunjukkan bahwa laptop Chromebook sebenarnya belum dibutuhkan di Indonesia.

Baca Juga: Korupsi Mengintai di Balik Pokir Dewan, Mendagri: Tinggal Tunggu Waktu Saja Ditangkapnya Kapan

"Kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook, itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif (digunakan di Indonesia)," tambah Harli.

Pada 5 Juni 2025, Kejagung secara resmi menerbitkan surat pencekalan terhadap tiga mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim.

Kapuspenkum Kejagung menyatakan bahwa langkah ini terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2023.

Halaman:

Tags

Terkini