Ahok Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Korupsi Lahan Rusun Cengkareng

Syamsu Rizal, Redaksi88
- Rabu, 11 Juni 2025 | 18:15 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.  (Instagram.com/@basukibtp))
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Instagram.com/@basukibtp))

REDAKSI88.com – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mantan Gubernur DKI Jakarta, memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat.

Ahok menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak Maret tahun lalu. 

"Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan (rumah susun) Cengkareng," ujarnya di hadapan awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Baca Juga: Ahok Singgung Nama Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Usai Diperiksa dalam Skandal Minyak Mentah

Meski demikian, ia tidak merinci lebih jauh pertanyaan yang diajukan penyidik. Ahok menegaskan kesediaannya untuk bekerja sama dengan kepolisian guna mengungkap kasus tersebut. 

"Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka," tegasnya.

Kasus pengadaan lahan seluas 4,9 hektare di Cengkareng ini telah berlangsung sejak 2016. 

Tanah tersebut dibeli dari Toeti Noezlar Soekarno, yang melalui kuasa hukumnya diduga memberikan uang kepada pejabat Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta untuk memuluskan transaksi.

Baca Juga: Terseret Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Ayah Saya Komite Etika KPK

Saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI, Ahok mencurigai kejanggalan dalam anggaran pembangunan rusun senilai Rp684 miliar dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit.

BPK kemudian menemukan indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan negara.

Baca Juga: Polri Peduli Pendidikan Semarakkan Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di SDN Penengahan Kelas Jauh Gunung Botol

Hingga kini, Bareskrim terus menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan lahan tersebut.

Dua tersangka telah ditetapkan, yaitu Sukmana mantan Kabid Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan DKI dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.***

Editor: Syamsu Rizal

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X