Ketiga eks stafsus tersebut adalah Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA) yang juga berstatus sebagai Tenaga Teknis. Mereka dikabarkan mangkir dari panggilan pemeriksaan, sehingga Kejagung mengambil tindakan pencekalan.
"Sudah dijadwal bahwa tiga orang ini tidak menghadiri, tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwal kemarin dan dua hari yang lalu," jelas Harli di Kejagung, Jakarta, pada 5 Juni 2025.***
Artikel Terkait
Megawati Sampaikan Pesan Khusus untuk Prabowo Lewat Dasco
4 Fakta Terbaru Skandal Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun di Era Nadiem Makarim
Polri Peduli Pendidikan Semarakkan Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di SDN Penengahan Kelas Jauh Gunung Botol
Kasus Dugaan Korupsi Kredit Sritex: 13 Saksi Termasuk Dirut Sritex dan Pejabat Bank BJB Diperiksa Kejagung
Terseret Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Ayah Saya Komite Etika KPK
Ahok Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Korupsi Lahan Rusun Cengkareng