Ketiga eks stafsus tersebut adalah Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA) yang juga berstatus sebagai Tenaga Teknis. Mereka dikabarkan mangkir dari panggilan pemeriksaan, sehingga Kejagung mengambil tindakan pencekalan.
"Sudah dijadwal bahwa tiga orang ini tidak menghadiri, tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwal kemarin dan dua hari yang lalu," jelas Harli di Kejagung, Jakarta, pada 5 Juni 2025.***