Redaksi88.com – Sengketa 4 pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) tengah menjadi sorotan sebagian publik Tanah Air.
Sebelumnya diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk mengambil alih penyelesaian polemik yang melibatkan dua pemerintah daerah tersebut.
Sengketa itu berkaitan dengan persoalan administrasi atas empat pulau, yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.
Baca Juga: Presiden Prabowo Penuhi Undangan Putin, Bertolak ke Rusia untuk Perkuat Kemitraan Strategis
Sebagai bagian dari penyelesaian, Prabowo dikabarkan akan menandatangani aturan baru yang mengatur batas wilayah kedua provinsi, guna meredam ketegangan yang muncul akibat tumpang tindih klaim administratif.
Terkini, Kepala Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi menegaskan keputusan Presiden terkait polemik 4 pulau yang berada di antara wilayah Aceh-Sumut itu nantinya harus diterima semua pihak.
Dalam hal ini, Hasan menyebut aturan baru yang akan diteken Prabowo itu dituangkan dalam peraturan yang mengikat.
"Yang jelas keputusan presiden nanti harus diterima oleh semua pihak. Bentuknya tentu dalam peraturan-peraturan yang mengikat soal batas wilayah," tutur Hasan di Kantor PCO, Jakarta, pada Senin, 16 Juni 2025.
"Jadi bukan Inpres, bukan Perpres, tapi peraturan yang mengikat soal batas wilayah," tegasnya.
Hasan menjelaskan, apabila terjadi perbedaan aspirasi antara dua daerah terhadap suatu wilayah, maka pemerintah pusat berwenang mengambil alih penyelesaiannya.
"Nah ini tentu saja sesuai dengan aturan main yang ada di negara kita, maka ini diambil alih oleh pemerintah pusat," terang Kepala PCO.
"Dalam hal ini presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan," imbuh Hasan.***