Redaksi88.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menyita uang tunai senilai lebih dari Rp11,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang melibatkan korporasi Wilmar Group.
Penyitaan tersebut berasal dari lima terdakwa korporasi yang terafiliasi dengan grup tersebut, menandai langkah besar Kejagung dalam proses pemulihan kerugian negara.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Sutikno, membeberkan rincian perkembangan perkara tersebut kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Juni 2025.
"Kelima terdakwa adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia," ujar Sutikno.
Menurut Sutikno, para terdakwa korporasi didakwa melanggar pasal 2 Ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Namun Sutikno menjelaskan, di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, kelima korporasi ini telah diputus bebas dari segala tuntutan.
Baca Juga: Prabowo Putuskan Empat Pulau Sengketa Milik Aceh, Batalkan Kepmendagri Sebelumnya
"Penuntut umum kini melakukan upaya hukum kasasi," tutur Sutikno, menegaskan bahwa perlawanan hukum Kejagung belum berakhir.
Berdasarkan penghitungan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, terdapat kerugian negara dengan total keseluruhan Rp 11.880.351.802.619.
Sutikno merinci besaran kerugian per entitas:
- PT Multimas Nabati Asahan: Rp 3.997.042.917.832,42
- PT Multi Nabati Sulawesi: Rp 39.756.429.960,94
- PT Sinar Alam Permai: Rp 483.961.045.417,33