Kejagung Sita Triliunan Rupiah dalam Kasus CPO Wilmar Group, Perkara Naik ke Kasasi

Ibrahim Shiddiq, Redaksi88
- Rabu, 18 Juni 2025 | 13:00 WIB
Kejagung menyita uang senilai lebih dari Rp11 triliun dalam lanjutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO.  (story.kejaksaan.go.id)
Kejagung menyita uang senilai lebih dari Rp11 triliun dalam lanjutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO. (story.kejaksaan.go.id)

- PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp 57.303.038.077,64

- PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp 7.302.288.371.326,78

Baca Juga: Dubes Iran untuk RI Klaim Negaranya Akan Terus Bela Diri Selama Agresi Israel Berlanjut

Sutikno juga menyampaikan bahwa para terdakwa korporasi telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara dengan total keseluruhan mencapai Rp 11.880.351.802.619. 

Uang sitaan ini kini disimpan oleh Kejagung di rekening penampungan khusus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri.

"Penuntut umum melakukan penyitaan berdasarkan penetapan izin dari Ketua PN Jakpus," ujar Sutikno.

"Penyitaan dilakukan pada tingkat penyidikan di tingkat kasasi," tutup Sutikno.***

Halaman:

Editor: Ibrahim Shiddiq

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB
X