Redaksi88.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah akan diselenggarakan secara terpisah mulai tahun 2029.
Keputusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan tercantum dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa pemisahan antara pemilu nasional dan daerah akan berdampak positif terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu.
Ia menyoroti tumpang tindih tahapan dalam pemilu serentak selama ini yang mengakibatkan beban kerja berlebihan bagi para penyelenggara.
Tak hanya itu, Arief juga menilai adanya ketidakefisienan dalam masa jabatan penyelenggara pemilu karena proses hanya terkonsentrasi pada satu periode pelaksanaan.
“Masa jabatan penyelenggara pemilihan umum menjadi tidak efisien dan tidak efektif karena hanya melaksanakan ‘tugas inti’ penyelenggaraan pemilihan umum hanya sekitar 2 tahun,” ujar Arief, dikutip dari laman resmi MK pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Baca Juga: Cerita Pramono soal Taman 24 Jam di Lapangan Banteng, Terinspirasi dari London
Tak hanya untuk penyelenggara pemilu, MK juga menyoroti tentang pemilih yang jenuh dan tidak fokus saat melakukan pemungutan suara.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengungkapkan bahwa kejenuhan tersebut dipicu oleh pengalaman pemilih yang harus mencoblos dan menentukan pilihan di antara banyak calon.
Pasalnya, dalam pemilu menggunakan 5 kotak suara, pemlih harus memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang menggunakan model 5 kotak.
“Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas,” ujar Saldi Isra, dikutip dari laman resmi MK pada Sabtu, 28 Juni 2025.
“Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” tandasnya.***