Redaksi88.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi administratif kepada 21 perusahaan yang diduga menjadi pemicu bencana longsor di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 17 Juli 2025.
Bencana tersebut turut memicu banjir di wilayah hilir, termasuk Bekasi dan Jakarta. Seluruh perusahaan yang disanksi diketahui membangun properti di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung dan Cileungsi.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa sanksi diberikan usai tim pengawasan lapangan KLH menemukan kerusakan lingkungan yang cukup parah akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
"Hasil pengawasan lapangan KLH mengungkapkan bahwa penyebab utama bencana adalah kerusakan ekosistem hulu secara masif akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali," ujar Hanif dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis, 17 Juli 2025.
Hanif menambahkan, lemahnya pengendalian tata ruang dan menjamurnya bangunan yang tidak memiliki persetujuan lingkungan turut memperburuk kondisi di kawasan hulu.
Aktivitas pembangunan yang tidak terkendali di wilayah Puncak Bogor juga disebut menjadi faktor utama terganggunya keseimbangan lingkungan di kawasan tersebut.
Lebih lanjut, Hanif mengungkapkan bahwa sebagian besar bangunan milik 21 perusahaan itu berdiri di atas lahan milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 2.
Baca Juga: Donald Trump Layangkan Pujian Selangit untuk Prabowo Usai Capai Kesepakatan Tarif Dagang RI–AS
Diketahui pula bahwa delapan perusahaan di antaranya memiliki persetujuan lingkungan yang tumpang tindih dengan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) milik PTPN I.
Selain pencabutan izin, KLH juga menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan kepada 13 perusahaan lainnya yang beroperasi di kawasan Puncak Bogor.
Hanif menegaskan bahwa sanksi paksaan dari pemerintah diberlakukan terhadap pelanggaran yang menimbulkan risiko besar terhadap lingkungan.
"Sanksi paksaan pemerintah diberikan jika pelanggaran yang dilakukan menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan," tukasnya.***