Redaksi88.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden.
Permohonan tersebut diajukan oleh Hanter Oriko Siregar dan Horison Sibarani, yang meminta agar batas minimal pendidikan capres-cawapres ditingkatkan menjadi lulusan strata satu (S1).
Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno di Ruang Sidang MK pada Selasa, 17 Juli 2025.
Baca Juga: Lagi, Pendaki WNA Terjatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Berhasil Evakuasi Lewat Jalur Udara
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan bersama delapan hakim konstitusi lainnya.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa Pasal 169 huruf r merupakan bagian dari persyaratan kumulatif dalam UU Pemilu dan sah secara konstitusional.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 tidak secara eksplisit mengatur batas minimal pendidikan capres dan cawapres, sehingga penetapan melalui undang-undang merupakan bentuk pelimpahan kewenangan yang sah.
Baca Juga: Teka-teki Kematian Diplomat Arya Daru Masih Menjadi Misteri, Kapolri Minta Publik Bersabar
“Pengaturan lebih lanjut melalui undang-undang merupakan bentuk delegasi konstitusional yang sah,” jelas Ridwan.
Mahkamah menilai menaikkan syarat pendidikan menjadi S1 justru berpotensi membatasi hak warga negara yang hanya mengenyam pendidikan hingga tingkat SMA untuk maju sebagai calon presiden atau wakil presiden, padahal bisa jadi mereka memiliki kapasitas dan dukungan dari rakyat.
Ridwan juga menekankan bahwa partai politik tetap bisa mengusung calon dengan pendidikan tinggi jika menginginkannya.
Baca Juga: Dugaan Perundungan Siswa, Gubernur Jabar Nonaktifkan Kepala SMAN 6 Garut Selama Proses Investigasi
“Apabila syarat pendidikan paling rendah/minimum adalah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, maka kandidat… tidak hanya terbatas pada kandidat yang hanya tamat sekolah menengah atas/sederajat, melainkan juga kandidat yang telah menempuh atau menamatkan pendidikan tinggi,” ujarnya.
Mahkamah menegaskan bahwa ketentuan soal pendidikan merupakan kebijakan hukum terbuka yang menjadi ranah pembentuk undang-undang, dan sah selama tidak bertentangan dengan konstitusi.