Mahkamah juga menambahkan, jika suatu saat dinilai perlu, DPR dan Presiden dapat mengevaluasi ulang syarat pendidikan bagi capres dan cawapres sesuai dengan perkembangan bangsa.***
Mahkamah juga menambahkan, jika suatu saat dinilai perlu, DPR dan Presiden dapat mengevaluasi ulang syarat pendidikan bagi capres dan cawapres sesuai dengan perkembangan bangsa.***
Artikel Terkait
Momen Ketua RT Gen Z di Jakut Tolak Amplop Dedi Mulyadi, Pilih Tetap Ikhlas Mengabdi untuk Warga
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Ambil Langkah Mediasi Terkait Kematian Siswa SMAN 6 Garut
Dugaan Perundungan Siswa, Gubernur Jabar Nonaktifkan Kepala SMAN 6 Garut Selama Proses Investigasi
Teka-teki Kematian Diplomat Arya Daru Masih Menjadi Misteri, Kapolri Minta Publik Bersabar
Lagi, Pendaki WNA Terjatuh di Gunung Rinjani, Tim SAR Berhasil Evakuasi Lewat Jalur Udara