Mahkamah juga menambahkan, jika suatu saat dinilai perlu, DPR dan Presiden dapat mengevaluasi ulang syarat pendidikan bagi capres dan cawapres sesuai dengan perkembangan bangsa.***
Mahkamah juga menambahkan, jika suatu saat dinilai perlu, DPR dan Presiden dapat mengevaluasi ulang syarat pendidikan bagi capres dan cawapres sesuai dengan perkembangan bangsa.***