nasional

Fakta Kasus Pelajar SMK di Cibiru Tewas Ditebas Celurit, Pelaku Diduga Simpan Dendam

Selasa, 5 Agustus 2025 | 14:43 WIB
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan terhadap pelajar SMK di Cibiru, Kota Bandung. (Instagram.com/@polrestabesbandung)

“Setelah melakukan aksi kekerasan tersebut, pelaku sempat melarikan diri ke rumahnya namun berhasil ditangkap oleh tim dari Polsek Panyileukan,” terang Budi.

Baca Juga: Mensesneg Tanggapi Isu Ahmad Muzani Gantikan Tito Karnavian Jadi Mendagri: Nggak Masuk Secara Logika

Pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara atau 7 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga menyoroti maraknya kasus kekerasan di kalangan pelajar yang kerap berujung fatal. 

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para pelajar, agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan yang melanggar hukum.***

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB