“Setelah melakukan aksi kekerasan tersebut, pelaku sempat melarikan diri ke rumahnya namun berhasil ditangkap oleh tim dari Polsek Panyileukan,” terang Budi.
Baca Juga: Mensesneg Tanggapi Isu Ahmad Muzani Gantikan Tito Karnavian Jadi Mendagri: Nggak Masuk Secara Logika
Pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara atau 7 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga menyoroti maraknya kasus kekerasan di kalangan pelajar yang kerap berujung fatal.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para pelajar, agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan yang melanggar hukum.***
Artikel Terkait
Polres Bengkulu Utara Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat, Kapolres: Mutasi untuk Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
Mensesneg Tanggapi Isu Ahmad Muzani Gantikan Tito Karnavian Jadi Mendagri: Nggak Masuk Secara Logika
Berisi 500 Halaman, Roy Suryo Akan Rilis Buku Dugaan Ijazah Palsu Jokowi di Hari Kemerdekaan
Tom Lembong Resmi Laporkan Tiga Hakim Pemberi Vonis 4,5 Tahun Terhadap Dirinya ke Mahkamah Agung
Viral! Modus Baru Oknum Debt Collector di Depok Diduga Beli Data Pribadi Warga untuk Tarik Kendaraan di Jalan