nasional

Viral Struk Makan Pelanggan Restoran Diduga Dikenai Biaya Royalti Musik Rp29 Ribu

Senin, 11 Agustus 2025 | 11:45 WIB
Tangkapan layar video viral terkait struk makan pelanggan resto yang diduga kena biaya royalti musik. (TikTok.com/@nukamarikopi)

Redaksi88.com – Sebuah foto struk pembayaran yang diduga berasal dari sebuah restoran tengah ramai diperbincangkan di media sosial.

Dalam cuplikan video yang diunggah akun TikTok @nukamarikopi pada Minggu, 10 Agustus 2025, terlihat adanya biaya tambahan tak biasa di struk tersebut, yakni biaya royalti musik dan lagu sebesar Rp29.140. 

Namun, struk itu tidak mencantumkan nama maupun lokasi restoran.

Baca Juga: Mengupas Buah Pikiran Ibnu Khaldun, Sejarawan Muslim yang Mengungkap Siklus Jatuh Bangunnya Negara

"Nah gimana nih kalau sudah begini, konsumennya makan terus kena royalti musik suruh bayar nilainya juga lumayan itu, besok-besok konsumen gak datang lagi gimana. Makin liar kan jadinya gara-gara kasus royalti," ujar pria dalam video tersebut.

Isu royalti musik sebenarnya bukan hal baru. Selama ini, persoalan tersebut lebih sering melibatkan musisi dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). 

Namun, polemik yang belakangan mencuat membuat sejumlah pelaku usaha kuliner memilih tidak lagi memutar musik berhak cipta. 

Baca Juga: Teguh untuk PWI: Doa dari Ujung Sumatra Menyatukan yang Tercerai

Sebagian mengganti dengan suara alam, seperti kicauan burung, bahkan ada yang membiarkan suasana kafe hening demi menghindari kewajiban membayar royalti.

Unggahan viral yang kini disukai lebih dari 55,3 ribu pengguna TikTok itu pun menuai banyak komentar warganet.

Sebagian mengaku keberatan jika biaya royalti musik dibebankan langsung ke konsumen.

"Sesuai sama gaji orang Indo yang sudah rata-rata 50 juta per bulan?" tulis akun TikTok @erik.

Baca Juga: Dari Persinaga ke Dunia: Empat Pendekar Muda Bengkulu Utara Rebut Dua Emas dan Dua Perak

"Royalti musik jangan dibebankan ke konsumen, sudah dipajaki dari servis tax, ini mau ditambahi lagi dengan royalti musik," tegas akun @DonySuhendra.

Halaman:

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB