nasional

Ramai Isu Kepemilikan Tanah, Nusron Wahid Sebut Negara Mengatur Hubungan Hukum Rakyat dengan Tanahnya

Rabu, 13 Agustus 2025 | 12:02 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Instagram.com/@kementerian.atrbpn)

Redaksi88.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya terkait isu kepemilikan tanah yang sempat memicu polemik.

“Saya sebagai Menteri ATR/BPN yang menimbulkan mispersepsi sehingga menimbulkan pemahaman yang liar di kalangan masyarakat terutama di netizen,” ujar Nusron Wahid dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).

“Karena itu, dalam kesempatan yang baik ini, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahpahaman ini sehingga menimbulkan keriuhan dan kegaduhan,” tambahnya.

Baca Juga: Nusron Wahid Klarifikasi Pernyataan soal Tanah yang Sempat Picu Polemik, Jelaskan Lahan yang Bisa Dimanfaatkan Negara

Nusron juga mengatakan, negara berperan sebagai penengah dalam hubungan hukum antara rakyat dengan tanah yang dimilikinya.

“Yang benar, negara yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya, yang kemudian disebut dengan sertifikat,” ujarnya.

Ia meluruskan bahwa pernyataan mengenai negara memiliki tanah bukan berarti rakyat tidak punya hak atas tanah miliknya.

Baca Juga: Jalin Sinergi Media Siber, JMSI Lampung Sambangi Markas JMSI Sumsel

Dalam konferensi pers terpisah, Nusron menjelaskan bahwa tanah yang dapat digunakan oleh negara adalah lahan berstatus hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang luasnya mencapai jutaan hektare tapi ditangguhkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif.

Sejalan dengan itu, ia mengatakan lahan yang sudah memiliki kepemilikan sah tidak termasuk dalam kategori tersebut.

“Jadi, bukan menyasar tanah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai,” ujarnya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Baca Juga: Fenomena Joki Strava di Indonesia: Bayar Pelari Demi Pencitraan di Media Sosial

Nusron menjelaskan, lahan dengan kondisi tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebijakan pemerintah.

“Tanah untuk mendukung program strategis pemerintah yang berdampak pada kesejahteraan rakyat mulai dari reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyedia lahan bagi kepentingan umum,” tuturnya.***

Tags

Terkini

Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat

Sabtu, 18 April 2026 | 13:54 WIB