Redaksi88.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai tanah negara yang sempat memicu perdebatan.
Nusron menjelaskan maksud negara bisa mengambil tanah yang nganggur merujuk pada Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Baca Juga: Jalin Sinergi Media Siber, JMSI Lampung Sambangi Markas JMSI Sumsel
“Kita perlu jujur mengakui ada jutaan hektar tanah dengan status hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang kondisinya terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat,” ujar Nusron Wahid dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Ia menekankan, lahan dengan kondisi demikianlah yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung program pemerintah.
“(Penggunaan tanah) untuk mendukung program strategis pemerintah yang berdampak pada kesejahteraan rakyat mulai dari reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyedia lahan bagi kepentingan umum,” terangnya.
Baca Juga: Fenomena Joki Strava di Indonesia: Bayar Pelari Demi Pencitraan di Media Sosial
Menurut Nusron, kepentingan umum yang dimaksud mencakup fasilitas seperti sekolah rakyat, puskesmas, dan sarana lainnya.
“Jadi, ini menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGP yang luasnya jutaan hektar tapi ditangguhkan, tidak dimanfaatkan, tidak produktif,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, kebijakan ini tidak berlaku untuk tanah yang sudah memiliki kepemilikan sah.
“Jadi, bukan menyasar tanah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai,” tegas Nusron.
Baca Juga: AS-China Perpanjang Gencatan Perang Dagang hingga November 2025
Dalam kesempatan yang sama, Nusron juga menjelaskan bahwa ucapannya tentang tanah milik negara sebelumnya hanyalah bentuk candaan, namun ia mengakui kalau guyonan itu kurang tepat.
Artikel Terkait
KPK Tanggapi Laporan Nikita Mirzani soal Dugaan Suap Reza Gladys kepada Aparat
Budi Gunawan Sebut Kemenko Polkam Pantau Kasus Kematian Prada Lucky Namo, Singgung Kehormatan Prajurit TNI
AS-China Perpanjang Gencatan Perang Dagang hingga November 2025
Fenomena Joki Strava di Indonesia: Bayar Pelari Demi Pencitraan di Media Sosial
Jalin Sinergi Media Siber, JMSI Lampung Sambangi Markas JMSI Sumsel