Redaksi88.com – Penyanyi sekaligus anggota Komisi VIII DPR RI, Sigit Purnomo Said atau yang akrab disapa Pasha Ungu, menegaskan bahwa dirinya menerima royalti lagu sesuai aturan yang berlaku di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Pernyataan ini menanggapi ramainya polemik royalti lagu yang mencuat di media sosial.
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) RI, Hasan Nasbi, mengingatkan bahwa sudah ada lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk memastikan para seniman memperoleh penghargaan dan imbal jasa yang layak.
Baca Juga: Prabowo Sentil Ada Pihak yang Anggap Pemikiran Bung Karno dan Bung Hatta Kini Tak Lagi Relevan
Perihal itu, Pasha mengatakan selama ini pembayaran royalti yang ia terima sudah sesuai kontrak yang disepakati, baik sebagai penyanyi maupun pencipta lagu.
Politisi Komisi VIII DPR RI itu memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses tersebut.
"Kalau untuk Ungu dan saya pribadi, semua sesuai aturan main. Jadi tidak ada yang salah," ujar Pasha kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Mantan vokalis band Ungu itu juga mengapresiasi kinerja LMKN yang menyalurkan royalti secara tepat.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 516 Kg Sabu Lewat E-Commerce dan Media Sosial
Menurutnya, hal ini penting mengingat industri musik Indonesia pernah mengalami masa panjang tanpa perhatian yang memadai.
Kendati begitu, Pasha mengakui setiap lembaga pasti memiliki kekurangan. Ia menilai wajar jika dalam proses distribusi royalti terdapat kendala.
"Yang namanya miss (gagal) itu pasti ada, tinggal mayoritas atau tidak. Jangan satu kesalahan dari seribu kebaikan dibesar-besarkan. Banyak kok yang baik," ujarnya.
Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Kembalikan Uang Dugaan Korupsi DJKA, KPK: Pengembalian Tak Hapus Pidananya
Pasha meminta agar polemik terkait royalti tidak membuat masyarakat enggan mendengarkan karya musisi Tanah Air. Ia berharap musik Indonesia tetap diapresiasi masyarakat.